Tentang Wali Nikah

Temen aku(laki2) dalam waktu dekat ini akan menikah, tetapi ayah calon mertuanya tidak pernah sholat, sampai2 jum'at pun tidak pernah. Dia pernah mendengarkan ceramah di TV bahwa seorang muslim yg tidak sholat sudah dapat disebut "kafir" dan tidak bisa menjadi wali nikah.
Yang menjadi pertanyaan, benarkah itu?
Apakah harus pakai wali hakim?
Bagaimana kalo ayah dari calon mempelai wanita memaksa tetap ingin menjadi wali, sah kah pernikahan mereka? 
keberadaan wali di dalam pernikahan seorang muslim sangatlah penting dan mutlak adanya. sebagaimana ditegaskan dalam hadits:
"Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali, dua orang saksi yang adil. Suatu pernikahan yang selain itu (tidak adanya mereka) maka nikahnya batil. Apabila terjadi perselisihan diantara mereka maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali."
(HR. Ibnu Hibban)

namun, ada syarat yang harus dipenuhi seseorang boleh menjadi wali nikah orang muslim, yakni haruslah sama-sama beragama islam. sebagaimana Alloh menegaskan dalam Al-Quran:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Alloh (untuk menyiksamu)?"
(QS. An-Nisa' 004:144)

sholat adalah tiang dan pondasi agama yang begitu penting bagi seorang muslim. ialah yang membedakan antara orang muslim dan orang kafir.
"Sungguh yang memisahkan antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat."
(HR. Muslim)

lantas, bagaimana dengan perilaku ayah calon mertua yang tidak pernah sholat, masihkah dianggap sebagai muslim?

Hukum meninggalkan sholat dalam agama Islam, menurut jumhur ulama adalah termasuk dosa besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Namun, apakah hal itu lantas menjadikan seseorang yang meninggalkannya telah menjadi kafir? Harus ditelaah terlebih dahulu alasannya.
  1. Kalau orang itu mengingkari wajibnya sholat, maka dia telah kafir. misalnya, meyakini bahwa sholat itu hukumnya sunnah atau mubah (sholat boleh, ga sholat juga boleh).
  2. Kalau orang itu tetap meyakini bahwa sholat itu wajib, namun tidak pernah melaksanakannya karena alasan malas, maka setidaknya ada 3 pendapat ulama yang berbeda soal hal ini:
  • Menurut mazhab Hambali, sebagian ulama Syafi'i dan sebagian ulama Maliki, dianggap murtad (keluar dari islam) dan hukuman atasnya adalah bunuh.
  • Menurut mazhab Syafi'i dan Maliki serta sebagian ulama Hambali, tidak dianggap murtad/kafir, namun tetap dihukumi had dengan dibunuh.
  • Menurut mazhab Hanafi, dianggap fasiq (telah berbuat dosa besar) dan hukuman atasnya ialah harus dipenjara sampai ia bertaubat dan mau melaksanakan sholat.

namun, kita juga harus melihat secara kasuistik, seperti apakah yang dimaksud malas itu?
  1. malas mengerjakan sholat karena meyakini bahwa sholat tidaklah wajib. maka orang yang seperti ini mutlak dihukumi kafir sebagaimana kesepakatan jumhur ulama.
  2. malas mengerjakan sholat karena menggampangkan dan ujung2nya tidak melaksanakan sholat itu. bahkan ketika diajak sholat selalu enggan dan menembak dengan kalimat "tar! tar! tar!". orang yang semacam ini juga pantas dihukumi kafir menurut Imam Ahmad dan mayoritas ulama salaf.
  3. malas mengerjakan sholat dengan rutin alias bolong-bolong. kadang sholat, kadang tidak. maka orang semacam ini masih tetap dianggap sebagai muslim. namun keimanannya sebatas perintah yang dikerjakannya saja.
  4. malas mengerjakan sholat karena tidak mengetahui bahwa meninggalkan sholat itu dapat membuat orang kafir, maka baginya tetap dianggap muslim namun mendapat predikat jahil (bodoh).
  5. malas mengerjakan sholat pada waktunya. artinya dia tetap sholat, namun selalu ditunda-tunda yang berakibat mengerjakan sholat diluar waktunya. baginya tidak dianggap kafir namun dia tercela dan berdosa karena telah lalai. sebagaimana Qur'an menjelaskan:
    "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya."
    (QS. Al Ma'un, 107:004-005)


sekarang, hanya Anda atau teman Anda itu yang bisa menilai kualitas keimanan tentang sholat calon ayah mertuanya. kalau memang ternyata calon mertuanya itu termasuk orang yang pantas dihukumi murtad dan kafir, maka dia tidak berhak untuk mewalikan pernikahan anaknya.

namun, masih ada waktu bukan untuk menyampaikan dalil-dalil hukum orang yang meninggalkan sholat sebelum masa pernikahan itu? silahkan sampaikan kepada ayah calon mertua itu, kalau ada perubahan (taubat) dalam dirinya, maka dia masih boleh untuk mewalikan. tapi jika tidak, maka Anda bisa berkoordinasi dengan pihak KUA untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

intinya, sepanjang masa menuju hari pernikahan itu, teman anda dan calon istrinya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan dakwah kepada yang bersangkutan. kita semua yang ada disini juga turut mendoakan semoga Alloh lekas memberikan hidayah kepadanya. amin...


allohu'alam bish showab. 

1 komentar:

Anonim 24 Agustus 2011 pukul 20.36  

Assalamualaikum. saya seorang yang sudah menikah. mertua saya tidak pernah sholat dari semenjak saya belum menikah sampai sekarang.

Lantas bagaimanakah perkawinan kami yang sudah terlanjur terjadi?. sedangkan mertua saya sampai saat ini belum dibuka pintu hatinya untuk kembali ke Jalan Allah.

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku