Masa Menunggu Keputusan Ta’aruf

Assalamualaikum,
Ustadz, setelah 5 bulan dari proses awal dan 2 bulan dari kontak terakhir, ternyata masih belum ada jawaban pasti mengenai ok atau tidaknya proses, pihak perempuan pernah menanyakan langsung kelanjutannya, tapi katanya lihat saja nanti krn kita tidak tahu apa yang akan terjadi sekian detik lagi. Apakah ini dapat dikategorikan menolak dengan cara halus? Walaupun tidak ada ungkapan jelas ke arah sana. Dan apakah bijak bila mulai proses dengan yang lain? Sebagai catatan, awalnya ada perantara, namun di tengah jalan perantara tersebut lepas tangan dengan alasan tidak sanggup menghadapi/mengimbangi pemikiran sang calon. Sehingga proses tersendat dan mengambang. Mohon penjelasannya.
Wassalam
Hamba Allah
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, Washshalatu Wassalamu ‘Ala sayyidil Mursalin
Wa ‘alaa ‘Aalihi Wa Ashabihi ajmaien. Wa Ba’du
Secara hukum Islam, ta’aruf belumlah merupakan sebuah ikatan apapun. Sehingga siapa pun bebas untuk melakukannya meski sedang ada pihak lain yang melakukannya juga pada orang yang sama. Ta’aruf adalah satu langkah di belakang khitbah atau lamaran. Pada level khitbah inilah sesungguhnya sudah terjalin ikatan untuk konsekuen terhadap apa yang sudah diajukan sebelumnya.
Namun meski demikian, tetap saja sebuah khitbah masih belum lagi menjadi sebuah ikatan yang mutlak dan mengikat. Ikatan yang ada dalam level khitbah hanyalah bahwa ketika ada seorangwanita yang masih dalam masa khitbah (makhtubah), maka pihak lain dilarang mengkhitbahnya juga dalam waktu bersamaan. Dan sebaliknya, pihak wanita dilarang menerima lamaran dari pihak lain bisa pada saat itu dia sedang dalam kondisi dikhitbah.
Sedangkan ta’aruf secara hukum masih belum menuntut adanya konsekuensi ikatan demikian. Sehingga pada saat yang sama pada prinsipnya tidak ada larangan untuk berta’aruf dengan pihak manapun. Dan selama masih belum sampai level khitbah, maka seorang wanita sama sekali tidak punya ikatan apa-apa. Dia bisa menolaknya atau pun menerimanya. Bila ternyata si calon yang baru mengajukan permohonan ta’aruf dirasa kurang siap, kurang konsekuen atau kurang pasti, maka pihak wanita bisa dan berhak sepenuhnya untuk menolaknya.
Atau sebaliknya, bila jawaban ta’aruf dari pihak wanita dirasa kurang lancar atau terkesan ada hambatan, maka pihak laki-laki pun masih berhak untuk mencari calon pasangan yang lain.
Apalagi bila titik hambatannya itu justru ada di pihak perantara, maka bila dirasa menghambat porses, perantara boleh ditinggalkan. Karena fungsinya tidak jelas lagi.
Intinya, dalam sebuah proses ta’aruf, kedua belah pihak masih sangat bebas secara hukum untuk menentukan pilihan masing-masing. Bahkan ketika sudah sampai level khitbah sekalipun, bila dirasa ada hal yang mengganjal atau mengganggu, ikatannya pun sekuat bila sudah masuk ke dalam pernikahan.
Dan bila ganjalan itu sejak awal sudah ada dan dirasa dikemudian hari malah akan menjadi masalah besar. Lebih baik diurungkan saja dari pada nanti menjadi bom waktu yang hanya akan menguras energi. Tapi sebaliknya, bila hambatan itu sifatnya biasa dan tidak ada kekawatiran akan membesar, maka tidak ada salahnya bila dicoba untuk diteruskan.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku