Hukum Melamar Gadis yang Sudah Menerima Lamaran Pria Lain

Pertanyaan :
  1. Saya telah menerima khitbah dari ikhwan A. Beberapa waktu kemudian datang ikhwan B yang meminta taaruf dengan saya. Saya jawab bahwa taaruf ini tidak bisa diteruskan karena saya telah dikhitbah ikhwan A. Ternyata ikhwan B tetap terus menghubungi saya. Saya tegaskan kembali bahwa saya sudah dikhitbah ikhwan A. Tapi ia tetap mengulangi perbuatannya. Apa yang harus saya lakukan?
  2. Bagaimana perasaan seorang ikhwan yang ditolak lamarannya? Karena ada ikhwan C yang juga bermaksud melamar saya. Saya khawatir jika ditolak, maka akan mengganggu gerak dakwah dia.
Dari Akhwat T di kota S
Jawaban :
Haram hukumnya seorang pria melamar wanita yang telah menerima lamaran pria lain yang telah  disampaikan sebelumnya kepada wanita  tersebut atau kepada walinya, atau wanita tersebut telah mengizinkan walinya untuk menerima lamaran sang pelamar atau untuk dinikahkan dengannya, baik hal itu dilakukan secara terang-terangan ataupun melalui isyarat.
Dalam hal ini, ‘Uqbah ibn ‘Amir pernah menuturkan riwayat bahwa Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut:
Orang Mukmin adalah saudara bagi Mukmin lainnya. Oleh karena itu, seorang Mukmin tidak boleh membeli barang yang telah ditawar sebelumnya oleh saudaranya, dan tidak boleh pula meminang (seorang wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya sampai ia membatalkan pinangannya.

Abû Hurayrah r.a. juga menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda demikian:
Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya sampai ia menikahinya atau meninggalkannya.

Janganlah seseorang itu meminang wanita pinangan saudaranya sehingga si peminang sebelum dia meninggalkan wanita tersebut atau diberi izin olehnya (HR Bukhari)

Seandainya wanita yang telah dilamar kemudian menolak lamaran pria yang telah melamarnya, atau ia belum memberikan jawaban kepadanya, atau ia masih sedang  meneliti pria yang telah melamarnya itu, maka dalam keadaan seperti ini, boleh bagi pria lain untuk melamarnya. Artinya, wanita tersebut belum dianggap telah dilamar oleh seorang pun.
Saudari T telah menyatakan bahwa Saudari sudah menerima lamaran dari Ikhwan A, maka haram hukumnya bagi Saudari T untuk menerima lamaran Ikhwan B. Begitu pula Ikhwan B haram untuk melamar Saudari T.
Jika Ikhwan B adalah seorang yang masih awam/sedikit pengetahuannya tentang syariah Islam khususnya syariat yang berkaitan dengan khitbah, maka ada baiknya Saudari T menjelaskan kepadanya; tentu dengan cara-cara yang dibolehkan syariat. Apabila Ikhwan B adalah orang yang sudah mengetahui hukum ini. Maka cukup diingatkan saja.
Bagaimana perasaan ikhwan yang ditolak?
Tentu saja kecewa atau sedih adalah hal yang wajar terjadi. Terlebih jika ikhwan yang ditolak tersebut telah lama mengenal Saudari T dan telah lama pula memendam perasaan cinta terhadap Saudari T. Bagaimana  perasaan ikhwan tersebut tidak perlu banyak dipikirkan. Berikan saja jawaban yang sopan sesuai tata-krama yang ada. Insya Allah kekecewaan memang ada, tetapi hanya sementara saja. Jangan sampai karena khawatir mengenai perasaan dia menjadikan Saudari membuat jawaban yang tidak semestinya. Hal ini sekaligus menjadi pelajaran kepada para ikhwan agar pandai-pandai menjaga perasaannya, termasuk tidak perlu mencintai seorang wanita yang belum menjadi istrinya.
Semoga jawaban singkat ini bermanfaat. Semoga Saudari T bisa segera menikah dengan ikhwan A yang tentunya baik dan sesuai pilihan hati

5 komentar:

Anonim 28 April 2011 pukul 07.47  

subhanallah...
singkat, padat & jelas.
trima kasih penjagaquran

Anonim 1 Mei 2011 pukul 18.07  

subhanallah...
alhamdulillah dengan jawaban ini dapat menambah pengetahuan saya,,,
terimakasih....

Anonim 13 Desember 2012 pukul 08.33  

Tauh kah kalian bagaimana Rasa nya di tolak oleh wanita yang mau kita lamar??

Saya lahir dari suku yg biasa menjodoh-jodoh kan anak nya, Saya juga menjalani hidup dari kecil,remaja sampai dewasa tidak pernah mau terlibat dengan yg nama nya pacaran.

Tapi setelah dewasa saya sudah punya niat untuk nikah dan saya meminta orang tua saya untuk mencarikan wanita.

Sudah beberapa kali saya melamar wanita dan di tolak, bahkan terkahir kali nya saya melamar wanita yg masi Fmily saya dan saya pun di tolak.

Saya bingung dengan wanita-wanita itu, kenapa mereka menolak saya, sedangkan mereka lebih memilih pria-pria diluar yg blum tentu bisa bertanggung jawab untuk nya bahkan blum bisa dipastikan kalo niat mereka itu untuk dekat dengan para wanita adalah niat yg sakral sebagai tuntutan hidup beragama.

Mungkin setelah kalian membaca nya kalian menggap saya teramat buruk rupa hingga para wanita menolak saya, Sebenar nya saya bersukur dan saya akui saya ini mempunyai perawakan yg cukup menarik bahkan sebagai pria saya juga layak untuk di bilang tampan.

Pekerjaan saya menjanjika, bahkan saya sudah bisa mempekerjakan 20 orang dalam usaha saya.

Kebanyakan wanita yg menolak saya karna mereka sudah memiliki pacar. ada pun yang menolak saya karna alasan yg gak bisa saya prediksikan.

POKOK NYA SAYA KECEWAH BESAR

Anonim 3 Januari 2013 pukul 10.26  

bagaimana hukumnya jika sebaliknya? saya sudah menerima kihtbah seorang ikhwan dan akan melangsungkan akad.. tiba2 ada seorang akhwat yang meminta ikhwan tersebut melakukan poligami dan menikahinya (melamar ikhwan tersebut), sedangkan ikhwan tersebut sedang dalam keadaan mengkhitbah saya?

Unknown 2 Januari 2014 pukul 00.13  

berfikir sblum bertindak.

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku