MENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAR

Pertanyaan.
ada suatu tradisi yg membudaya, yaitu perempuan atau orang tua menolak lamaran orang yg melamar krn alasan ingin meyelesaikan sekolah di SMU atau Perguruan Tinggi, atau bahkan krn anak (perempuan) ingin belajar beberapa tahun lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kpd orang-orang yg melakukan hal seperti itu, yg kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 30 tahun belum menikah. Jawaban.
Hukum ialah bahwa hal seperti itu bertentangan dgn perintah Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam, sebab beliau bersabda.
Arti : Apabila datang (melamar) kpd kamu lelaki yg kamu ridhai akhlak dan (komitmen kpd) agamanya, maka kawinkanlah ia (dgn putrimu).
Arti : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yg mempunyai kemampuan, maka menikahlah, krn menikah itu lebih dpt menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri
Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasehat saya kpd saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yg menjadi wali bagi putri-putri dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tdk menolak nikah (perkawinan) dgn alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar.
Perempuan bisa saja minta syarat kpd calon suami, seperti mau dinikahi tetapi dgn syarat tetap diperbolehkan belajar (meneruskan studi) hingga selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mau dinikahi dgn syarat tetap menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dgn anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan tetapi ada perempuan yg mempelajari ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi yg tdk kita butuhkan ialah mrpk masalah yg masih perlu dikaji ulang.
Menurut pendpt saya bahwa apabila perempuan telah tamat Tingkat Dasar (SD) dan mampu membaca dan menulis dgn ia dpt membaca Al-Quran dan tafsirnya, dpt membaca hadits dan penjelasan (syarahnya), maka hal itu sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu disiplin ilmu yg memang dibutuhkan oleh ummat, seperti kedokteran (kebidanan, -pent-) dan lainnya, apabila di dalam studi tdk terdpt sesuatu yg terlarang, seperti ikhtilat (campur baur dgn laki-laki) atau hal lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 free web counter Counter Powered by  RedCounter

About this blog

Semoga media ini bisa menambah timbangan amalku di akhirat kelak, Amiin Ya Rabbal 'alamiin. kirimkan kritik dan saran ke alamat penjagaquran@gmail.com

Buletin Jum'at

Fatwa Rasulullah

Doa dan Dzikir Rasululah SAW

Biografi Tokoh

1 day 1 ayat

Arsip Blog

Download


ShoutMix chat widget
The Republic of Indonesian Blogger | Garuda di Dadaku