Doa Ketika Bayi Lahir
Artinya : "Aku memohon perlindungan untukmu dengan kalimat Allah yang sempurna dari godaan syaitan dan binatang yang berbisa dan dari setiap mata yang jahat" (HR. Bukhari)
Label: Keluarga Sakinah
Ingin Walimah Sesuai Syariat
Tanya :
Saya pemuda ( 22 tahun ) yang masih kuliah. Saya ingin bertanya seputar keluarga dan resepsi pernikahan.
Pertama, saya berniat insya Allah jika saya menikah nanti, saya sangat ingin melangsungkan sesuai syariat. Tapi, terus terang saja, kebiasaan ditempat saya, seperti kita ketahui di zaman sekarang ini hampir setiap resepsi pernikahan ( terutama di daerah ) pasti tidak lepas dari tradisi band, pakaian adat, dan seabreg pernak perniknya yang tidak dikenal dalam Islam. Terus terang saya gerah dengan semua itu. Tapi, sekali lagi, saya seakan- akan berdayung di air kering. Begitu susah saya menyakinkan tentang kesucian sebuah pernikahan. Ustadz, saya ingin walimah saya sesuai syariat, bagaiman caranya? Haruskah saya hijrah ? sementara untuk berhijrah rasannya sulit bagi saya. Saya bingung ustadz, Mohon Ustadz membantu saya, jazaakumullah sebelumnya.
Jawab :
Saudara Nidzham yang berbahagia. Bersyukurlah karena Anda dikaruniai keinginan untuk melaksanakan walimah sesuai syariat. Dengan mempunyai keinginan ini saja, insya Allah sudah mendapatkan pahala.
Memang harus diakui begitu banyak hambatan yang ditemui ketika melaksanakan walimah yang sesuai syariat. Kendala itu muncul, baik dari orang tua kita, orang tua calon mempelai wanita, atau bahkan mempelai wanita itu sendiri. Harus diakui, sengkraman tradisi masyarakat kita
Label: Nikah
Mengusap Wajah Habis Shalat
Tanya :
Bolehkah mengusap wajah dan istighfar setelah melaksanakan shalat ?
Jawab :
Mengusap wajah usai shalat bukan bagian dari tuntunan shalat. Jika hal itu di biasakan dan pelakunya menyakini bahwa terdapat pahala tertentu dengan mengusap wajah maka itu tergolong bid`ah yang dilarang. Adapun istighfar ( minta ampun pada Allah ) sesudah shalat, maka hal itu disyariatkan sepserti halnya zikir – zikir dan doa – doa yang di anjurkan sesudah shalat. Mengenai lafadz – lafadznya bisa anda rujuk kembali ke kitab – kitab doa yang mu`tabar seperti al – Adzakar oleh imam Nawawi dan Hishnul Muslim oleh al – Qathtany, dan lainnya.
Label: Sholat
Mencukur Rambut bayi
Tanya :
Saya ibu rumah tangga yang mempunyai seorang anak berusia satu tahun. Hingga kini, rambutnya belum pernah dicukur. Cuma banyak yang menyarankan harus dicukur pada saat usai dilahirkan, dan ditimbang untuk diketahui berat rambutnya lalu dihitung kilo emasnya. Pertanyaan kami, apakah wajib mencukur rambut bayi baru lahir? Hukumnya apa ? terima kasih sebelumnya.
Jawab :
Ibu Ruziqna yang dimuliakan Allah. Kami ikut bergembira atas anugerah Allah kepada Ibu berupa seorang anak. Semoga Allah menjadikan dia termasuk anak yang shalih dan menjadi perhiasan hati ( qurrata a`yun ) bagi orang tuanya.
Sunnah lain yang berkaitan dengan kelahiran anak ini adalah mencukur rambutnya dan bersedekah dengan perak. Hal ini didasarkan pada sabda Rosulullah SAW kepada putri Fatimah , cukurlah rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak ( seukuran ) timbanganya kepada orang – orang miskin,” ( HR. Ahmad dan Tirmidzi, yang bersumber dari Ibnu Abbas ). Maka Fatimah pun menimbang rambutnya. Ternyata, beratnya senilai satu atau setengah dirham.
Kesimpulannya, mencukur rambut bayi dan menimbang rambutnya kemudian bersedekah dengan perak sesuai berat rambutnya, bukanlah suatu kewajiban. Ini merupakan sunnah. Di sisi lain, mencukur rambut bayi, juga bermanfaat secara kesehatan dan kebersihan. Dengan mencukurnya, maka rambut yang dibawa bayi sejak dari rahim dapat berganti dengan rambutnya rambut baru yang lebih bersih.
Label: Pendidikan Anak
Masalah Qunut
Tanya :
Saya ingin menanyakan beberapa hal :
1.Siapa yang pertama kali melaksanakan Qunut dalam shalat ?
2.Bagaimana hukumnya Qunut yang dilakukan pada saat terjadi malapetaka yang menimpa umat islam sepserti peristiwa ambon, palestina ( didalam shalat )?
Sekian dan terima kasih atas penjelasannya.
Jawab :
1.Yang dimaksud dengan qunut adalah membaca doa pada rakaat terakhir ketika i`tidal. Syariat qunut diajarkan pertama kali oleh Rosul SAW. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik, “ Nabi SAW qunut selama sebulan sesudah ruku`, beliau mendoakan ( kecelakaan ) untuk sekelompok kaum dari bangsa Arab. Setelah itu beliau meninggalkannya.” ( HR. Bukhari Muslim ). Yang beliau tinggalkan adalah mendoakan kecelakaan bagi suatu kaum, karena turun firman Allah:
“ Tak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesunggunya mereka itu orang – orang yang zalim.” (QS. Ali Imran : 128).
2.Adapun qunut untuk kebaikan tetap diajarkan, sebagaimana doa qunut pada waktu witir yang diajarkan Rosulullah SAW kepada Hasan bin Ali :
“ Allahummah – dinii fiman baadaita, wa `aafini fiman `afaita, wa tawallani fiman tawallaita, wa baarik lii fiima a`thaita, wa qinii syarra maa qadhaita fainnaka taqdhi wala yuqdhaa `alaika wa innahuu laa yadzillu man waalaita, tabaarakta rabbanaa wa Ta`alaita.” ( HR. al – Khamsah ).
Qunut ini dilaksanakan pada semua shalat wajib ataupun shalat witir. Para ulama lantas berbeda pendapat tentang sunnahnya qunut pada shalat subuh. Sebagian ulama menyatakan sunnah dengan berdalil pada hadits riwayat Ahmad, Daraquthni, Baihaqi, dan lainnya. Pendapat ini dipegang oleh sebagian mazhab syafi`I, dan lainnya. Sebagian ulama lainnya, menyatakan bahwa qunut pada waktu shalat subuh bukan sunnah. Mereka beralasan, dalil – dalil yang digunakan oleh sekelompok pertama itu lemah. Selain itu, terdapat riwayat dari saad bin Thariq al – Asyjad dimana ia pernah bertanya kepada ayahnya, “ Wahai ayahku, dahulu Anda shalat di belakang Rosulullah, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. Apakah mereka melakukan qunut pada waktu subuh. “ sa`ad pun menjawab, “ Wahai anakku, ( Perbuatan itu ) diada – adakan .“( HR. al – Khamsah, kecuali Abu Dawud ).
Apa pun pendapat yang dipilih, perbedaan pendapat dalam masalah qunut jangan sampai dijadikan masalah yang menimbulkan perpecahan dan perselisihan dikalangan umat islam.
3.Qunut dapat digunakan untuk mendoakan kaum Muslimin yang tengah mengalami penderitaan dan ujian, sepeti yang dialami oleh saudara – saudara kita Palestina, Irak, Kashmir, Aceh, Alor, yaitu qunut yang didasarkan pada peristiwa yang menimpa kaum Muslimat. Doannya bisa bermacam – macam, dengan syarat diucapkan dalam bahasa Arab yang fasih ( sesuai kaidah ). Karena seluruh tata cara shalat menggunakan bahasa Arab, dan demikianlah yang dicontohkan oleh Rosulullah SAW.
Label: Sholat
Menggerakan Telunjuk Saat Tasyahhud
Tanya :
Dalam buku Shifat Shalat Nabi, karya Syekh Muhammad Nashiruddin al – Albani saya mendapati banyak risalah dari buku tersebut. Permasalahanyya, terdapat banyak perbedaan dari yang selama ini saya jalani. Antara lain :
1. Hukum wajib atau tidak makmum membaca al – fatihah ketika imam membaca ayat al – Qur`an dijabarkan ?
2. Hukum membaca doa yang terdapat dalam al –Qur`an ketika ruku dan sujud ?
3. Menggerakan jari telunjuk ketika duduk tasyahud sampai dengan salam ?
Jawab :
Buku Shifat Shalat Nabi adalah buku yang berisi penjelasan tentang shalat dan disusun oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al – Albani rahimahullah. Semasa hidupnya, beliau pernah mengajar di Universitas Islam Madinah al – Munawwarah, dan belakangan bermukim dan mengajarkan hadist di suriah. Syekh Albani, demikian beliau biasa disebut, adalah seorang ulama hadist ( muhaddits ) kontempore yang berbagai komentar dan penjelasannya tentang hadits diterima baik oleh para ulama dunia.
Adapun mengenai beberapa pertanyaan anda, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
1.Persoalan makmum membaca al – Fatihah di belakangi imam yang membaca jahr ( keras ) memang di perselisihkan dalam fiqh. Sebagian mengharuskannya. Sebagian lagi menyatakan, makmum tidak boleh membacanya ketika imam membaca jabr. Pendapat kedua inilah yang insya Allah lebih kuat dan lebih jelas dalilnya, sebagaimana pernah kami jelaskan dalam rubrik ini. Dalil – dalilnya terdapat dalam berbagai kitab hadist, dan dikutib juga oleh buku Shifat Shalat Nabi. Ringkasannya , Rosulullah SAW memang pernah membolehkan makmum untuk membaca al – Fatihah dibelakang imam yang jahr ( HR. Abu Dawud, Ahmad dan dihasankan oleh Tirmidzi dan Daraquthni). Belakangan beliau melarangnya dalam hadits riwayat Malik, Al- Humaidi, Bukhari, Abu Dawud, al- Mahamili, dan lainnya. Inilah yang disebut nasikh ( ketentuan hukum kemudian yang menghapuskan ketentuan sebelumnya).
Dalam hadits lain ditegaskan pula, “ sesungguhnya imam itu dijadikan hanya untuk diikuti. Maka apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah. Dan jika ia membaca, maka dengarkanlah, “ ( HR. Ibnu Abi Syaihah, Abu Dawud, Muslim, dan lainnya ). Juga dalam hadits lain, disebutkan : “ Barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginnya .” ( HR. Ibnu Abi Syaihah, Daraquthni, Ibnu Majah dan Ahmad ).
Jika kita menarik hikmah dari ketentuan hukum ini, nyatalah bahwa dengan mendengarkan bacaan imam, baik al – Fatihah maupun bacaan surah lainnya, hal itu lebih mendekatkan kita pada khusyuk dan konsentrasi dalam mendengarkan, memahami dan merasakan firman Allah SWT. Berbeda ketika kita ikut membacanya.
Hal ini juga tidak bertentangan dengan kententuan bahwa al – Fatihah merupakan rukun shalat. Sebab, sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas, bacaan al – Fatihah dari imam yang membacanya.
Hal ini juga tidak bertentangan dengan ketentuan bahwa al – Fatihah merupakan rukun shalat. Sebab, sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas, bacaan al – Fatihah dari imam yang membaca jahr telah menggantikan bacaan kita. Dengan kata lain, kita pun telah menuaikan rukun shalat tersebut.
2.Kita memang dianjurkan untuk memperbanyak doa dalam sujud. Rosul SAW bersabda : “ Hamba yang paling dekat kepada Tuhannya adalah hamba yang bersujud. Maka perbanyaklah doa didalamnya. “ ( HR. Muslim, Abu Uwanah dan Baihaqi ). Namun hendaknya kita cukup menggunakan doa-doa yang ma`tsur ( diriwayatkan ) dari Rosulullah SAW. Boleh pula dalam bahasa kita sendiri dengan syarat hanya di ucapkan dalam hati. Hindari menggunakan doa yang diambil dari al – Qur`an, karena terdapat larangan dalam hal itu. Dalam riwayat Ibnu Abbas, Rosul SAW bersabda : “ ketahuilah sesungguhnya aku dilarang membaca al – Qur`an ketika ruku` atau sujud. Adapun ketika ruku, maka agungkanlah Tuhan di dalamnya. Adapun sujud, maka bersungguh – sungguhlah Tuhan dalam berdo`a. maka sangat pantas ( doa ) kalian dikabulkan.” ( HR. Muslim ).
3.Menggerak – gerakan jari telunjuk ketika tasyahud hukumannya sunnah mukhyyar. Dengan kata lain, anda boleh melakukannya dan boleh juga tidak. Sebab, keduannya mempunyai dalil dari hadits . dalil untuk menggerak – gerakkan telunjuk adalah riwayat yang berbunyi, “ beliau ( Rosul SAW) menggerak – gerakkan jarinnya ( telunjuknya ) sambil berdoa dengannya. “ ( HR. Abu dawud, An – Nasa`I, Ibnu Hibban, dan lainnya).
Adapun dalil untuk tidak menggerak – gerakan telunjuk ketika tasyahud adalah “ Dan beliau memberi isyarat dengan jari telunjuknya, “ ( HR. Muslim ).dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan “ Dan beliau menggenggam semua jari – jarinnya dan mengisyaratkan dengan jari yang di sebelah ibu jari. “ tidak adannya keterangan menggerak – gerakkan sudah cukup menjadi dalil bagi tidak wajibnya. Atau dengan kata lain bolehnya tidak menggerak – gerakkan jari. Seandainnya bersifat wajib dan terus – menerus, maka tentulah akan diterangkan . sebab, seperti diterangkan dalam sebuah kaidah Ushul Fiqh, “ Mengakhirkan penjelasan dari waktunnya tidak dibolehkan”( Ta`khir al – bayan `an waqt al – hajah laa yajuzu )
Label: Sholat