“Demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur (untuk berhubungan suami-istri), kemudian ia tidak memenuhi panggilannya, melainkan Dia yang ada di atas langit (Allah), murka kepadanya, hingga suaminya itu rida kepadanya “ (HR.Muslim) Hadits itu disebutkan dosen fiqh beberapa minggu lalu ketika membahas tentang hak-hak suami istri. Beliau menjelaskan (dalam bahasa Arab yang artinya kurang lebih) “Jadi, seorang istri wajib untuk memenuhi panggilan suaminya selama ia tidak memiliki udzur (seperti sakit, haid dan perkara lainnya yang dibolehkan syariat). Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa sekalipun ia (si istri) sudah di atas hewan tunggangannya, maka ia wajib memenuhi panggilan suaminya. Makanya kalau si istri sudah sampai airpot mau naik pesawat yang berangkat ke Amerika, misalnya, lalu suaminya menelepon, ‘Saya ingin ‘sesuatu’ sama kamu, ‘ maka itu wajib dipenuhi. “
Kami tertawa, merasa geli dengan contoh yang beliau berikan. Beliau memang sering menyebutkan contoh yang menggelitik (menurut kami) ketika mengajar.
“Karena itu, seorang istri harus memperhatikan hak-hak suaminya. Memperhatikan rumah dan anak-anaknya, karena itu merupakan tanggung jawabnya. Jangan sampai ia sibuk di luar rumah sehingga terbengkalailah hak suami, “ ujar beliau. “Dan jangan pula si suami sibuk bekerja di luar, ia juga sibuk di luar, lantas siapa yang akan membimbing anak-anak? Apakah mau diserahkan kepada pembantu? Sedangkan pembantu zaman sekarang kebanyakan mereka fasik, tidak mengerti agama. “
Beliau lalu berkata, “Makanya saya nasehatkan bagi tolibat (para mahasiswi) setelah lulus dari sini tetap mengutamakan dan memperhatikan rumah (keluarga) dibandingkan mengajar. “
Mendengar itu saya jadi penasaran. “Ustadz, kalau begitu, apakah tolibat memilliki tanggung jawab dakwah di luar (rumah)? ” tanya saya.
Beliau menjawab, “Tidak, Urusan terkait dakwah (di luar) itu, ada di pundak kaum pria, bukan wanita. Makanya di kalangan salafussaleh dulu tak ada wanita yang keliling berdakwah, mengajar kesana-kesini meninggalkan rumahnya. Coba perhatikan Aisyah istri nabi. Beliau berdakwah, tapi itu di rumahnya, bukan di luar. Justru murid-muridnya lah ketika itu yang berdatangan ke rumahnya untuk menimba ilmu. “
Kemudian beliau berkata, “Kalau mengajar sekali atau dua kali seminggu sih, ya masih wajar. Tapi kalau setiap hari keluar, ke sana-sini, menghabiskan banyak waktu di luar, ketika sampai di rumah lalu suaminya ingin ‘bersenang-senang’ dengannya, apa yang akan ia katakan? ‘Ah, capek. ‘ Ini jelas keliru. Menunaikan hak suami itu merupakan kewajibannya. (sedangkan dakwah bukan kewajibannya).“
Saya bertanya lagi untuk lebih jelas, “Jadi, sebenarnya tanggung jawab dakwah kepada para wanita dan ummahat itu asalnya ada di tangan kaum pria? “
Beliau menjawab, “Ya, kewajiban mendidik para istri dan ummahat, itu asalnya ada pada para suami. Tapi kalau mereka (para suami) tidak bisa dan tidak memiliki ilmu untuk mengajarkannya, barulah itu diserahkan pada orang lain yang mumpuni. Dan kalau keadaaanya sudah seperti itu (suami tak bisa mengajarnya) maka tak mengapa ia keluar untuk mempelajari perkara-perkara din yang vital baginya. “
Beliau juga berkata, “Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengais rezeki di luar rumahnya, kalau ia memang memiliki hajat untuk itu, seperti membantu perekonomian keluarga yang tidak bisa dipenuhi suaminya, “
Kemudian menerangkan, “Akan tetapi, asalnya ia harus selalu memperhatikan urusan rumahnya dan tidak disibukkan dengan perkara di luar. Makanya dalam syariat, hanya pria yang diperintahkan untuk melakukan amalan yang banyak melibatkan fisik di luar seperti jihad, shalat berjamaah, dan lain-lain, sedangkan wanita tidak. “
Beliau menjelaskan lebih lanjut, “Dengan tidak diperintahkannya wanita melakukan amalan di luar, bukan berarti wanita tidak mendapatkan keutamaan apa-apa, mereka bisa pula menandingi amalan kaum pria. Disebutkan dalam suatu hadits, ‘Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki. ‘ perhatikanlah keutamaan yang besar ini bagi wanita. “
Terima kasih ustadz, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan atas ilmu yang kau ajarkan. Ilmu yang sangat bermanfaat bagi kami.
Aduhai, seandainya saja para muslimah mendengar nasehatmu, ya ustadz, tentu itu akan bermanfaat untuk mereka, insya Allah.
Seandainya saja para muslimah menyadari keagungan hak-hak suami mereka tentu mereka tak akan melalaikannya karena alasan apapun, termasuk juga karena dakwah.
“Seandainya saja aku diperbolehkan memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya. “ (HR. Tirmidzi)
“Lihatlah kedudukanmu di sisi suamimu, karena ia adalah surga dan nerakamu. “ (HR. Nasai)
Seandainya saja mereka menginsafi kalau anak-anak itu harta berharga yang membutuhkan perhatian dan bimbingan intensif, tentulah mereka tak akan membiarkan anak-anak mereka kebingungan memilih dan menjalani orientasi kehidupan mereka sehari-hari.
“Bila meninggal anak Adam, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya. “ (HR.Muslim)
Seandainya saja mereka mengetahui bahwa melalui tangan-tangan telaten merekalah, Allah akan memunculkan para pejuang umat yang akan membebaskan Al-Quds dari kaum yang dimurkai Allah, mengusir penjajah kafir dari Irak dan Afganistan, melepaskan penderitaan orang-orang yang terzalimi di Chechnya dan di berbagai belahan bumi Allah lainnya, niscaya mereka tak akan menyianyiakan dan menelantarkan aset berharga itu.
Ah, seandainya saja mereka mengetahui bahwa kemuliaan dan kehormatan mereka itu ada di dalam rumah, niscaya mereka tak akan meninggalkannya karena alasan apapun dan karena siapapun, kecuali sekedarnya saja.
http://ayonikah.net/wahai-istri-segera-temuilah-panggilan-suamimu.html
Kami tertawa, merasa geli dengan contoh yang beliau berikan. Beliau memang sering menyebutkan contoh yang menggelitik (menurut kami) ketika mengajar.
“Karena itu, seorang istri harus memperhatikan hak-hak suaminya. Memperhatikan rumah dan anak-anaknya, karena itu merupakan tanggung jawabnya. Jangan sampai ia sibuk di luar rumah sehingga terbengkalailah hak suami, “ ujar beliau. “Dan jangan pula si suami sibuk bekerja di luar, ia juga sibuk di luar, lantas siapa yang akan membimbing anak-anak? Apakah mau diserahkan kepada pembantu? Sedangkan pembantu zaman sekarang kebanyakan mereka fasik, tidak mengerti agama. “
Beliau lalu berkata, “Makanya saya nasehatkan bagi tolibat (para mahasiswi) setelah lulus dari sini tetap mengutamakan dan memperhatikan rumah (keluarga) dibandingkan mengajar. “
Mendengar itu saya jadi penasaran. “Ustadz, kalau begitu, apakah tolibat memilliki tanggung jawab dakwah di luar (rumah)? ” tanya saya.
Beliau menjawab, “Tidak, Urusan terkait dakwah (di luar) itu, ada di pundak kaum pria, bukan wanita. Makanya di kalangan salafussaleh dulu tak ada wanita yang keliling berdakwah, mengajar kesana-kesini meninggalkan rumahnya. Coba perhatikan Aisyah istri nabi. Beliau berdakwah, tapi itu di rumahnya, bukan di luar. Justru murid-muridnya lah ketika itu yang berdatangan ke rumahnya untuk menimba ilmu. “
Kemudian beliau berkata, “Kalau mengajar sekali atau dua kali seminggu sih, ya masih wajar. Tapi kalau setiap hari keluar, ke sana-sini, menghabiskan banyak waktu di luar, ketika sampai di rumah lalu suaminya ingin ‘bersenang-senang’ dengannya, apa yang akan ia katakan? ‘Ah, capek. ‘ Ini jelas keliru. Menunaikan hak suami itu merupakan kewajibannya. (sedangkan dakwah bukan kewajibannya).“
Saya bertanya lagi untuk lebih jelas, “Jadi, sebenarnya tanggung jawab dakwah kepada para wanita dan ummahat itu asalnya ada di tangan kaum pria? “
Beliau menjawab, “Ya, kewajiban mendidik para istri dan ummahat, itu asalnya ada pada para suami. Tapi kalau mereka (para suami) tidak bisa dan tidak memiliki ilmu untuk mengajarkannya, barulah itu diserahkan pada orang lain yang mumpuni. Dan kalau keadaaanya sudah seperti itu (suami tak bisa mengajarnya) maka tak mengapa ia keluar untuk mempelajari perkara-perkara din yang vital baginya. “
Beliau juga berkata, “Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengais rezeki di luar rumahnya, kalau ia memang memiliki hajat untuk itu, seperti membantu perekonomian keluarga yang tidak bisa dipenuhi suaminya, “
Kemudian menerangkan, “Akan tetapi, asalnya ia harus selalu memperhatikan urusan rumahnya dan tidak disibukkan dengan perkara di luar. Makanya dalam syariat, hanya pria yang diperintahkan untuk melakukan amalan yang banyak melibatkan fisik di luar seperti jihad, shalat berjamaah, dan lain-lain, sedangkan wanita tidak. “
Beliau menjelaskan lebih lanjut, “Dengan tidak diperintahkannya wanita melakukan amalan di luar, bukan berarti wanita tidak mendapatkan keutamaan apa-apa, mereka bisa pula menandingi amalan kaum pria. Disebutkan dalam suatu hadits, ‘Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia kehendaki. ‘ perhatikanlah keutamaan yang besar ini bagi wanita. “
Terima kasih ustadz, semoga Allah membalasmu dengan kebaikan atas ilmu yang kau ajarkan. Ilmu yang sangat bermanfaat bagi kami.
Aduhai, seandainya saja para muslimah mendengar nasehatmu, ya ustadz, tentu itu akan bermanfaat untuk mereka, insya Allah.
Seandainya saja para muslimah menyadari keagungan hak-hak suami mereka tentu mereka tak akan melalaikannya karena alasan apapun, termasuk juga karena dakwah.
“Seandainya saja aku diperbolehkan memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya. “ (HR. Tirmidzi)
“Lihatlah kedudukanmu di sisi suamimu, karena ia adalah surga dan nerakamu. “ (HR. Nasai)
Seandainya saja mereka menginsafi kalau anak-anak itu harta berharga yang membutuhkan perhatian dan bimbingan intensif, tentulah mereka tak akan membiarkan anak-anak mereka kebingungan memilih dan menjalani orientasi kehidupan mereka sehari-hari.
“Bila meninggal anak Adam, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya. “ (HR.Muslim)
Seandainya saja mereka mengetahui bahwa melalui tangan-tangan telaten merekalah, Allah akan memunculkan para pejuang umat yang akan membebaskan Al-Quds dari kaum yang dimurkai Allah, mengusir penjajah kafir dari Irak dan Afganistan, melepaskan penderitaan orang-orang yang terzalimi di Chechnya dan di berbagai belahan bumi Allah lainnya, niscaya mereka tak akan menyianyiakan dan menelantarkan aset berharga itu.
Ah, seandainya saja mereka mengetahui bahwa kemuliaan dan kehormatan mereka itu ada di dalam rumah, niscaya mereka tak akan meninggalkannya karena alasan apapun dan karena siapapun, kecuali sekedarnya saja.
http://ayonikah.net/wahai-istri-segera-temuilah-panggilan-suamimu.html
0 komentar:
Posting Komentar